Dalam rangka peremajaan mesin/peralatan guna meningkatkan teknologi dan efisiensi industri kecil dan menengah (IKM) Tekstil dan Produk Tekstil dan IKM Kulit dan PRoduk Kulit, Tahun Anggaran 2010
Kementerian Perindustrian akan memfasilitasi para pengusaha/perajin IKM yang ingin meremajakan mesin/peralatan baru yang terkait dengan proses produksi utama akan diberikan potongan harga sebesar 25%, untuk mesin/peralatan dalam negeri adalah 30%, dengan nilai minimal pembelian sebesar Rp. 40.000.000 dan maksimal sebesar Rp. 2.000.000.000.
Dokumen yang terkait dengan program peremajaan mesin/peralatan dapat di-download melalui link di bawah ini.
Peraturan Menteri Perindustrian No. 141/M-IND/PER/10/2009 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM Tekstil dan Produk Tekstil serta IKM Kulit dan Produk Kulit
Peraturan Dirjen IKM No. 86/IKM/PER/12/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin Peralatan IKM Tekstil dan Produk Tekstil serta IKM Kulit dan Produk Kulit
Petunjuk Teknis
Pengumuman
Kemenperin
0 komentar:
Posting Komentar